SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

STAR INDONESIA DAN MULTIGRAFINDO NEMBAK PAJAK


Dinas Pertamanan Kota Medan mengungkapkan selama periode 2006-2009 terdapat tunggakan pajak senilai Rp19,8 miliar. Atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Dinas Pertamanan pun menunda sekitar 20 permohonan izin hingga tunggakan tersebut dibayarkan.

"Memang ada tunggakan pajak reklame, awalnya hal ini merupakan temuan BPK, namun karena tidak ditindaklanjuti, maka temuan tersebut disampaikan BPK ke pihak penegak hukum. Maka, Kejatisu mulai melakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pertamanan Ikhsar Risyad Marbun, di Medan,baru baru ini.

Ikshar tidak menyangkal, jika dua orang pengusaha advertising sudah dipanggil oleh Kejatisu, yakni Iskandar ST dari PT Standar Indonesia dan Albert Khang dari PT Multigrafindo. Keduanya, ungkap Ikhsar merupakan, perusahaan terbesar yang menunggak pajak reklame, masing-masing Albert Khang Rp4 miliar dan Iskandar Rp5 miliar.

Selain itu, katanya, beberapa orang staf dan setingkat kepala seksi di Dinas Pertamanan juga sudah dipanggil oleh Kejatisu. "Namun, hingga saat ini belum ada panggilan untuk saya. Kalau ada, saya siap untuk diminatai keterangan," ujarnya.

Mengingat, kasus ini masih dalam pemeriksaan, lanjut Ikshar, pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan BPK terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. Namun, untuk saat ini, dirinya sebagai Plt kadis sudah tidak menerbitkan lagi izin baru untuk pembayaran pajak reklame untuk tahun 2010-2015.

"Sekitar dua puluh permohonan izin yang tertunda tersebut berkasnya sudah masuk, namun jika ini diterbitkan izinnya, kami khawatir pengusaha advertising mengira ada pemutihan pajak. Karenanya, sebelum tunggakan pajak tersebut diselesaikan, izin yang saat ini tertunda tidak akan kami terbitkan," tegasnya.

Ditanyakan, mengenai 121 perusahaan advertising yang tidak membayarkan pajak, seperti dilansir Kejatisu, Ikshar membantah jumlah tersebut. Menurutnya, tunggakan pajak periode 2006-2009 itu hanya dilakukan oleh 15 perusahaan.(mba)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP