SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

JAJARAN SKPD PEMPROPSU AGAR MEMATUHI PERDA NO.6 TAHUN 2009


Forum Komunikasi Pemuda Republik (FORKAPER) Sumut, meminta seluruh jajaran SKPD/Dinas Pempropsu untuk mematuhi Perda No.6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain, termasuk di dalamnya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sumatera Utara (BPPTSU).

Dengan terbentuknya badan baru ini, maka yang berwenang mengelola/mengeluarkan ijin usaha untuk tingkat Propinsi adalah BPPTSU, dan tidak dimungkinkan lagi masing-masing SKPD mengeluarkan ijin akan tetapi BPPTSU lah satu-satunya SKPD yang diberi wewenang mengeluarkan semua jenis perijinan. Namun secara teknis SKPD lain dapat melaksanakan petunjuk teknis yang berlaku di lapangan.

Demikian dikatakan Ketua FORKAPER Sumut Drs Hotman Sinaga menanggapi masing-masing SKPD masih mengeluarkan ijin sendiri-sendiri, baik berupa ijin trayek lalu lintas Kabupaten/Kota, Ijin Perikanan, Lingkungan Hidup/AMDAL, Industri, Perdagangan, Investasi/Penanaman Modal, Jasa dan Ijin lainnya.

Seharusnya SKPD di luar Badan Perijinan mematuhi Perda No.6 tahun 2009 tersebut sebagai konsekwensi hukum yang harus dipatuhi/dilaksanakan. Lebih lanjut dikatakannya, pengurusan ijin yang selama ini ditangani SKPD yang menjadi masalah adalah birokrasi perijinan, kondisi pelayanan yang belum efektif, peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada jangka waktu penyelesaian serta relatif tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan diberikannya wewenang pengurusan ijin ke badan pelayanan perijinan terpadu satu pintu ini, diharapkan pelayanan pengurusan ijin bagi kalangan usaha dapat lebih efektif dan efisien dengan menerapkan SOP (Standard operating Prosedure) sistem pelayanan cepat.

Dengan berdirinya badan ini maka diharapkan BPPTSU dapat memberikan konstribusi yang besar pada pendapatan asli daerah (PAD) Sumut mengingat disamping mengeluarkan ijin usaha, BPPTSU juga dapat melakukan MoU atau kerjasama terhadap perusahaan yang menanamkan modalnya di Sumut.

Untuk itu, kepada masyarakat diimbau khususnya kalangan dunia usaha dapat melakukan pengurusan ijin usaha ke kantor BPPTSU Jalan KH.Wahid Hasyim No.8A Medan/Sei Batang Serangan No.20 Medan. Pengurusan ijin yang dikeluarkan SKPD/Dinas dengan sendirinya dicabut/dibatalkan sesuai dengan Undang-Undang.(e)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP