Komisi E DPRD Sumut menyesalkan sikap yayasan tidak menghargai komitmen bersama yang sudah dibangun dalam menyelesaikan persoalan mahasiswa Akbid dan Akper (Akademi kebidanan dan Akademi keperawatan) Yayasan Hisarma, karena hingga kini pihak yayasan belum mengembalikan ijazah 13 mahasiswa yang ditahan pihak pengelola pendidikan tersebut.
Sikap penyesalan itu diungkapkan anggota Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husien dalam rapat dengar pendapat dengan Kopertis Wil-I, Poltabes Medan, dipimpin Ketua Komisi Brilian Muhtar SE dalam menindaklanjuti kasus penahanan ijazah 13 mahasiswa Yayasan Hisrama dilakukan pihak yayasan,(20/5) di gedung dewan.
Dikatakan Zulkifli, komitmen yang sudah dibangun bersama antara Komisi E dengan pihak Kopertis Wil-I terhadap masalah mahasiswa akbid/akper Hisarma, sepertinya tidak dijalankan. “Jangan komitmen yang kita bangun dimentah-mentahkan begitu saja, berarti lembaga DPRD ini tidak dihargai,” ujarnya.
Padahal, katanya, Kopertis sebagai eksekutor punya kewenangan menutup akademi tersebut sesuai dengan tuntutan mahasiswa, tapi hingga kini belum dilaksanakan, sehingga ada kesan bahwa sebuah lembaga pendidikan yang tidak diragukan perizinannya masih didiskusikan.
“Sudah jelas Hisarma melakukan pembohongan publik lewat penyebaran brosur kuliah gratis kepada masyarakat dalam rangka penerimaan mahasiswa baru, karena tidak sesuai dengan riel di lapangan, bukti adanya protes dari mahasiswa. Hal ini terkesan Kopertis melegalkan PTS/lembaga pendidikan melakukan pembohongan public, karena tidak ada tindakan tegas dari Kopertis,” tegas Zulkifli.
Ditegaskan Brilian Muhtar juga, komitmen yang dibangun bersama dalam pertemuan sebelumnya ijazah 13 mahasiswa Hisarma yang ditahan pihak yayasan harus dikembalikan sesuai dengan tuntutan mahasiswa, tapi pihak yayasan sepertinya tidak menggubris, sehingga kasus ini ditindaklanjuti ke kepolisian.
Dari penjelasan pihak Penyidik Poltabes Medan, lanjut Brilian, Yayasan Hisarma sudah melakukan kesalahan dengan memungut biaya tidak sesuai dengan perjanjian, karena dari brosur penerimaan mahasiswa baru disebut kuliah gratis, tapi tetap memungut biaya seperti uang praktek, campingday dan lainnya, sehingga mahasiswa keberatan dan ingin keluar dari Hisarma tapi pihak yayasan minta kompensasi untuk mengeluarkan ijazah yang selama ini ditahan.
Karena itu, Komisi E DPRD Sumut minta Kopertis wil-I membantu mahasiswa memperoleh ijazahnya kembali dan tidak menyelesaikan persoalan mahasiswa secara keseluruhan bukan orang per orang.(s).