Gubenur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, mengatakan mekanisme pembentukan payung hukum di daerah harus sesuai dengan penyusunan produk hukum daerah.
Tertib perancangan dan penetapan peraturan daerah haruslah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 tahun 2006, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 Tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
Hal ini dikatakan Syamsul saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan bupati/walikota, rektor, rumah sakit dan kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Sumatera Utara, tadi siang.
Dikatakannya, tertib rancangan dan penetapan ini sangat penting mengingat kesadaran hukum dan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengkritisi dan menyikapi berbagai macam peraturan semakin meningkat.
“Banyak peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri atas rekomendasi Menteri Keuangan,” ujar Gubsu.
Pembatalan tersebut katanya disebabkan tertib rancangan peraturan daerah (perda) tidak sesuai dengan mekanisme serta bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan ketertiban umum.
Dijelaskan Gubsu, berdasarkan data tahun 2009 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), perda tentang pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang ditegur dan dibatalkan Mendagri cukup banyak.
“Untuk itu Pemprovsu cukup prihatin dan menjadi catatan kita bersama. Khusus pada bupati dan walikota agar kedepan permasalahan ini tidak terulang lagi. Kita harus memikirkan yang benar-benar menyangkut perlindungan hukum, hak azasi manusia dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Diketahui, perda Pemprovsu yang dibatalkan oleh Mendagri diantaranya adalah Perda No. 4 Thn 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang, yang dibatalkan dengan Kepmen No.174 Thn 04, Perda No. 7 Thn 2002 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Barang, dibatalkan dengan Kepmen 99 Thn 05, Perda No. 5 Thn 2003 Tentang Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura, dibatalkan dengan Kepmen 1 Thn 2007, serta Perda No. 2 Thn 2007 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.(*)