Sat IV/Tipiter, Direktorat Reskrim Poldasu, (29/4), menangkap Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Tobasa Aldin Napitupulu , yang diduga terlibat dalam perambahan hutan secara besar-besaran di Desa Sipabagu, Kecamatan Nassau dan Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa melalui pemberian izin pemanfaatan kayu. Oknum Kadis tersebut ditangkap di Balige dan diboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Andrianto, kepada Wartawan(30/4) membenarkan penangkapan itu. “ Yang bersangkutan saat ini sudah Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan setelah ditangkap di Balige semalam,” terangnya.
Lebih jauh mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini menuturkan, sejak menjabat Kadis Hutbun Pemkab Tobasa, pada 2009 lalu, Aldin Napitupulu telah mengeluarkan 9 IPKTM dan sejenisnya. Satu izin itu berada di Kecamatan Lumbanjulu dan 8 lainnya berada di Kecamatan Nassau dan sekitarnya. Total luas hutan yang diberikan izin untuk dirambah adalah 300 hektar, terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perambahan hutan yang diduga melibatkan oknum Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Pemkab Tobasa diungkap Poldasu, (15/4) pekan lalu. Sebanyak 2 truk kayu olahan dan 360 batang kayu gelondongan serta sejumlah peralatan shawmill dan alat berat lainnya telah disita dari empat lokasi kejadian dan kini dititipkan di Polres Tobasa.(ts)