SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

PASUTRI TUNANETRA DIHUKUM 33 TAHUN


Hukum dan kebenaran sering kali tak berpihak pada masyarakat kecil, tampaknya susah terbantahkan. Pasangan suami istri (pasutri) yang menderita tunanetra sejak lahir dan dihukum total 33 tahun, M Nuh (46) dihukum 18 tahun penjara sedangkan istrinya, Warsiah (45) 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, awal 2008 lalu. Keduanya divonis bersalah memiliki ganja 10 Kg.

”Padahal sampai sekarang saya tidak tahu bentuk ganja dan seperti apa ganja itu,” ujar M Nuh di depan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar ketika mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan (30/4).

“Saya tahunya ada ganja di rumah saya itu, ketika dua orang polisi dari Polres Labuhan Batu datang ke rumah. Di situlah saya diminta mengaku dengan ditampar dua kali untuk mengakui bahwa ganja ini milik saya, dan saya diminta tandatangan,” paparnya.
M Nuh diminta mengakui bahwa ganja seberat 10 Kg tersebut adalah miliknya sendiri. Ayah tiga anak yang masih bersekolah ini menyebutkan, menurut polisi, ganja itu dikmas dalam 10 bungkus dan dimasukkan dalam kotak mie instan dan diletakkan di atas lemari.

Di persidangan PN Rantau Prapat, kata M Nuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang SH meminta mereka mengakui sebagai pemilik ganja itu. Bahkan di persidangan, majelis hakim juga meminta mereka mengakuinya. “Saya minta tolong kepada Pak Menteri supaya saya dibebaskan,” katanya.

Kepada Patrialis ia memaparkan, tiga anaknya yang masih berusia sekolah, saat ini dititipkannya ke adik iparnya di Rantau Prapat.

Sebelumnya, istri M Nuh, Warsiah, juga menuturkan hal yang sama kepada Patrialis Akbar ketika mengunjungi Lapas Kelas I Wanita. “Saya tidak tahu Pak bagaimana bentuk ganja, saya hanya tukang kusuk (pijat),” akunya kepada Patrialis.

Kepala Lapas Rantau Prapat, BT Heru Utomo mengakui bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya vonis PN Rantau Prapat terkait pasutri tuna netra sejak lahir ini dituduh miliki ganja 10 Kg. “Makanya saya sekarang bawa keduanya ini ke LP Tanjung Gusta agar bisa ketemu langsung dengan Menkumham, sebab permohonan garasinya sudah kami ajukan pada Januari 2010 lalu,” ujarnya.

Patrialis terkesima mendengar pengakuan pasutri dan mendengar penjelasan Heru Utomo tersebut. “Ini sangat ajaib. Bagaimana seorang tunanetra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat dituduh memiliki ganja 10 Kg,” sebutnya.

Karena itu, dirinya akan melaporkan temuan itu ke Kapolri dan Kejaksaan Agung serta ke Mahkamah Agung (MA). “Pihak polri sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan MA sebagai yang menjatuhkan vonis,” katanya. Menkumham juga akan meminta MA untuk mengabulkan grasi terhadap kedua narapidana itu. “Saya akan minta supaya mereka dibebaskan,” katanya.

Apapun prosesnya, sebutnya, kasusnya sudah diproses pengadilan. Karenanya, menjadi kewajiban pihaknya menyelamatkannya pasangan suami istri itu. “Kami akan meminta Kakanwil Kum Ham Sumut, Ka Lapas dan PN Rantau Prapat serta membawa berkas dari PN Rantau Prapat, dan ini segera mungkin akan saya selesaikan,” ujarnya.(tg)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP