SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

KETERBATASAN SDM DAN SARANA TRTB LEMAH

Ribuan rumah toko (Ruko) yang berdiri di Medan diyakini tak sesuai peraturan daerah terkait izin tata ruang dan tata bangunan. Tak tegasnya sikap Dinas TRTB dalam menerapkan peraturan mulai disoroti anggota dewan. Bahkan dinas terkait didesak untuk membongkar ruko bermasalah sebagai efek jera.

“Kita minta, TRTB membongkar bangunan sampai kandas dan jangan hanya ketok dinding. Itu untuk memberikan efek jera bagi para pengembang yang membangun bangunannya tidak sesuai dengan ketentuan,” terang anggota DPRD Medan CP Nainggolan dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas TRTB Kota Medan bersama anggota DPRD Medan Godfried Lubis, Ahmad Arif, Irwan Sihombing, Muslim Muis, Daniel Pinem, Budiman Panjaitan, Halimatusakdiah dan Remon Simatupang, (27/4).

Pihak TRTB dihadiri oleh Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan TRTB, Ahmad Basaruddin dan Kepala Bidang Pengawasan TRTB Kota Medan Darwan. Menurut CP Nainggolan, Dinas TRTB harus mengambil sikap tegas dengan memberikan contoh. Sebab jika ada bangunan yang dibongkar habis, akan dapat memberikan efek bagi pengembang lainnya untuk tidak main-main soal perizinan yang merupakan sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk diketahui Dinas TRTB dalam RAPBD Medan yang memproyeksikan PAD 2010 sebesar Rp 28,52 miliar dengan rincian Rp 23,195 miliar dari IMB sedangkan Rp 5 miliar bersumber dari perubahan peruntukan. Oleh karenanya, pengawasan terhadap penyalah gunaan IMB ini dan tindakan tegasnya.

Budiman Panjaitan dalam kesempatan tersebut persoalan di Jalan Gagak Hitam masih sekelumit dari banyaknya masalah bangunan yang ada di Medan. “Di Gagak Hitam ada yang punya izin dan ada yang tidak. Kami yang jadi korban. Kami sependapat yang tidak memiliki izin, dibongkar hingga tuntas,” sahutnya.

Daniel Pinem mengakui, jika pihak pengembang semakin tidak ragu lagi untuk membangun sekalipun belum memiliki izin. “ Tanpa ragu membangun terlebih dahulu, tanpa memiliki IMB. Lain lagi dengan yang tidak sesuai. Yang urgen, kenapa bisa seperti ini. Apakah selama ini, tindakan TRTB lemah atau tidak tegas atau pengembang yang bandel,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan TRTB Darwan menyebutkan pihaknya telah berupaya. Namun karena keterbatasan SDM dan sarana menyebabkan pengawasan menjadi lemah.

“Para pengembang di kota Medan ini pandai. Begitu hari libur, khususnya Jumat sampai Minggu. Sehingga pengawasan lemah. Mereka bekerja 2x24 jam,” ucapnya seraya menambahkan Medan ini terlalu luas buat kami untuk memantau kondisi bangunan.

Khusus kawasan Jalan Gagak Hitam terang Darwan, pihaknya seiring dengan banyaknya ruko yang telah berdiri kini menjadi sangat riskan.(e)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP