Nasib Tom Adlin Hajar akan ditentukan oleh Panwaslukada Kota Medan yang akan memeriksanya pada Minggu ini sebab Tom Adlin Hajar yang masih aktif sebagai salah satu Direksi di PD Pembangunan (BUMD Milik Pemko Medan) ternyata terdaftar dalam Jurkam pasangan Ajib-Binsar dan itu melanggar Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 tentang teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada pasal 53 ayat 2 .
"Kami akan memanggil dan memeriksa Tom Adlin sebab beliau ternyata terdaftar dalam Jurkam Ajib-Binsar sedangkan Tom Adlin masih aktif sebagai Direksi di PD Pembangunan Kota Medan,' kata Ketua Panwaslukada Kota Medan Muhammad Aswin MAP di Medan.
Aswin mengungkapkan dalam Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 pasal 53 ayat 2 disebutkan dengan jelas bahwa Direksi BUMN dan BUMD dilarang menjadi tim kampanye ."Kalau ini dibiarkan maka tentunya akan merusak tatanan sistem yang sudah berlaku sebab akan banyak direksi-direksi BUMN dan BUMD yang akan ikut berkampanye ," demikian Aswin.
(***)