Setelah mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp102 miliar, sejumlah nama bakal mengikuti jejak Syamsul Arifin salah satu diantaranya Bank Sumut.
Pernyataan itu diungkapakan anggota DPD asal Suamatera utara, Rahmad Shah kepada Puluhan wartawan dalam jumpa pers diMedan,(23/4)
Rahmadsyah mengatakan, kalau surat penetapan tersangka Syamsul Arifin sudah ada dan itu dibuktikannya dengan menunjukkan surat dari KPK. "Jadi kalau Syamsul Arifin mengatakan belum tahu itu dia bohong. Ini surat penetapannya," ujar Rahmad Shah.
Selain surat penetapan tersangka Syamsul Arifin yang ditunjukan Rahmad Shah kepada Puluhan wartawan, data pengembalian uang ke KPK yang dilakukan Syamsul Arifin terbukti melalui Bank Sumut.
"Kalau Syamsul Arifin tidak ada mengembalikan uang tersebut itu bohong," tegasnya.
Rahmadsyah, setelah Syamsul Arifin ditetapakan sebagai tersangka, anggota DPD itu juga minta kepada KPK untuk segera memeriksa sejumlah nama pejabat Sumut dan Medan khususnya Direksi Bank Sumut Gus Irawan.
"Kita lihat, Bank Sumut juga banyak masalah, makanya kita akan desak KPK untuk segera memeriksa," pungkasnya.(t)