Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Sumatera Utara, Rahmat Shah, mengungkap adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu.
"Dana yang dialokasi itu tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga digelembungkan," katanya, sore ini.
Rahmat Shah mengatakan, panitia pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk pemetaan dan pengundukan tanah. "Rp1 triliun untuk pemetaan dan Rp1 triliun untuk pengundukan tanah," katanya.
Ia menilai, jumlah dana yang dianggarkan itu terlalu besar karena tidak sesuai dengan luas lahan Bandara Internasional Kuala Namu yang hanya sekitar 1.200 hektare.
Kesimpulan tidak sesuainya dana pemetaan dan pengundukan tanah itu juga diketahui ketika melakukan kunjungan kerja bersama ketua DPD, Irman Gusman, beberapa waktu lalu. "Dana Rp2 triliun terlalu besar, bisa membeli tanah seluas 10 ribu hektare. Sedangkan lahan Bandara Kuala Namu hanya sekitar 1.200 hektare," katanya.
Rahmat Shah mengatakan, pihaknya menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana sebesar Rp2 triliun tersebut.
Pihaknya juga melampirkan laporan dugaan penggelembungan dana pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu itu ke kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. "Dana pembangunan Bandara Kuala Namu sangat tidak wajar sehingga muncul dugaan penggelembungan dan mark up," katanya.
Adanya indikasi mark up senilai Rp2 triliun dalam pengerjaan proyek Bandara Internasional Kualanamu yang akan menggantikan Bandara Polonia Medan, telah mengemuka ketika para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Sumatera Utara mengadakan reses ke daerah asal, beberapa waktu lalu.(***)