Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai terlalu lemah dan membuka peluang terjadinya praktik yang dapat menjatuhkan citra pers. "UU 40/1999 tentang Pers lemah karena dibuat buru-buru ingin bebas," Ketua Umum PWI Margiono dalam sebuah acara di Medan, Sumatra Utara,(2/4).
Margiono menjelaskan, keterkekangan yang dialami pers pada masa Orde Baru menyebabkan insan pers di Tanah Air ingin secepat mungkin mendapatkan kebebasan. Namun, akibat terlalu buru-buru, banyak ketentuan dalam UU itu yang justru dapat merugikan kehidupan dan kehormatan pers di indonesia.
Ia mencontohkan tidak adanya aturan yang ketat dalam mendirikan perusahaan pers sehingga membuka peluang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Karena itu tidak mengherankan jika ada pihak-pihak yang selama ini hanya menjadi makelar mampu mendirikan perusahaan pers.
Ironisnya, makelar dan pihak-pihak lain yang dianggap sering melakukan tindakan tidak terpuji itu justru memiliki jabatan penting di perusahaan pers yang didirikannya seperti pemimpin umum atau pemimpin redaksi. Ketika ada pertemuan pemimpin pers nasional, tidak jarang sosok yang awalnya hanya makelar itu justru duduk bersanding dengan tokoh dan pejuang pers. "Coba bayangkan, seorang makelar tapi bisa duduk bersama dengan seorang Jacob Oetama (Pendiri dan Pemimpin Umum Kompas)," katanya.
Margiono mengatakan, keinginan untuk merevisi UU Pers itu bukan bertujuan untuk mematikan perusahaan pers kecil yang banyak terdapat di beberapa daerah. Revisi itu lebih berkeinginan agar perusahaan pers menerapkan prinsip "sehat" dan "bersih", baik dalam pengelolaan usaha maupun produksi pemberitaan. "Informasi yang disampaikan harus sehat dan bersih dan menuruti aturan dalam standar pers," katanya.(an)