SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

KPID SUMUT MENGINGATKAN PARA KEPALA DAERAH AGAR MENGGUNAKAN PENYIARAN YANG BERIZIN


Koordinator Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Ir Achmad Hambali Hutasuhut mengingatkan, para calon kepada daerah hati-hati menggunakan lembaga penyiaran untuk kampanye. Diharapkan, para calon tidak terjebak dengan lembaga penyiaran yang tidak berizin.

Achmad menyebut, Radio Alnora FM yang sekarang dipindahtangankan ke Radio Star News. Achmad menegaskan, bahwa izin penyiaran ini tidak boleh dipindahtangankan sesuai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran tepatnya pada pasal 8 (2c). “Untuk memindah tangankan lembaga penyiaran harus ada seizin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, sedangkan saat ini Radio Alnora masih dalam proses perizinannya oleh Menkominfo. Jangan pula calon ini masuk ke lembaga yang tidak memiliki izin, harusnya kalau mau jadi pemimpin benar-benar melihat lembaga yang legal,” katanya.

Pemilik Radio Star News, Iskandar ST menyampaikan, bahwa radionya adalah radio Alnora ketika itu. Sampai saat ini juga masih tetap pakai frekuensi yang lama. Sehingga, sampai sekarang masih tetap ada izinnya. Ia akan mempertanyakan KPID Sumut atas statemen itu. “Sampai sekarang masih dalam proses pergantian nama(dari Alnora ke Star News), dan tidak ada pindah tangan,” paparnya. (*)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP