Komisi D DPRD Sumut mempersoalkan aset-aset PT (Persero) KAI (Kereta Api Indonesia) di Divre I (Divisi Regional I) Sumut, khususnya di areal jalur lintas kereta api yang selama ini sudah diduduki pihak ketiga, baik sebagai areal bisnis maupun pemukiman masyarakat. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan gejolak ketika pihak KAI menghidupkan kembali jalur KA yang selama ini sudah mati.
Masalah aset KAI di Sumut ini disoroti dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Divre I PT KA Sumut, dipimpin anggota komisi D Mustofawiyah diikuti anggota komisi D lainnya Fadly Nurzal, Analisman Zalukhu SSos MSP, Drs Tunggul Siagian, Tagor P Simangunsong, Biller Pasaribu, Restu Kurnia Sarumaha, Maratua Siregar, Hamamisul Bahsyan, (29/3) di DPRD Sumut.
Menurut Maratua Siregar maupun Fadli Nurzal, pihak Divre I Sumut terkesan membiarkan ‘api besar’ di areal rel KA yang tidak dirawat dengan membiarkan pihak lain menempati, yang nantinya bisa menimbulkan persoalan besar dan gejolak masyarakat, karena bangunan yang berdiri sebagian besar sudah permanen.
Apalagi, ungkap Fadly, persoalan aset KA diduduki pihak ketiga sudah tahunan, karena disinyalir ada romi (rombongan resmi) dan rumi (rumah resmi) yang ilegal menduduki aset KA. Komisi D akan turun mengecek lokasi dan rapat gabungan lintas komisi membahasnya.
“Kalau Divre I berencana menghidupkan kembali lintas KA Medan-Pancurbatu-Delitua, Divre I harus bersikap tegas menyikapi romi dan rumi illegal sejak awal. Kalaupun ingin membongkar semua bangunan, perlu dibuat jangka waktu untuk mengosongkan areal,” ujar Fadly.
Sementara Analisman juga menyesalkan sikap VP (Vice President) Divre I Sumut yang menganggap tidak ada persoalan terhadap aset KA yang sejak bertahun-tahun diduduki pihak ketiga.
“Sepertinya, VP Divre I hanya menganggap aset KA di Jalan Jawa yang jadi persoalan. Padahal persoalan lahan KA yang dibangun rumah-rumah pemukiman tidaklah sederhana. Dewan menyoroti persoalan aset ini guna mencari solusi agar yang liar tidak liar terus dan akhirnya jadi legal,” tandas Analisman.
Selain itu, Tunggul Siagian juga minta data base lahan aset KA di Sumut yang jadi persoalan dan beralih fungsi ke pihak ketiga, seperti bekas bangunan di Jalan Gudang/Merak Jingga secara mata ‘telanjang’ sudah disulap jadi pertokoan, restoran dan tempat bisnis lainnnya.
Menyikapi jawaban VP Divre I Totok Suryono soal aset KA seperti di Jalan Gudang/Merak Jingga Medan statusnya kontrak resmi sejak 2007-2012 sesuai SK Direksi, Biller Pasaribu senada dengan Maratua tidak dapat menerima dan minta dasar hukum yang jelas atau UU membenarkan menyewakan aset.
“Kalau hanya SK direksi tanpa dilandasi hukum lebih tinggi seperti UU, tidak bisa diterima. Hal ini perlu dipertanyakan ke pusat, karena ada indikasi permainan-permainan bisnis,” tandas Biller lagi.
Untuk itu, Mustofawiyah dan anggota Komisi D lainnya mengagendakan rapat lanjutan dengan Divre I Sumut melibatkan Komisi A membidangi masalah tanah dan hukum, juga dengan Komisi E terkait kesejahteraan masyarakat yang selama ini membangun pemukiman di sepanjang areal jalur KA. (r)