Air minum yang dihasilkan PDAM Tirtanadi Medan ditengarai tak layak konsumsi. Selain berlumpur, di sejumlah kawasan air yang dihasilkan Tirtanadi juga disinyalir mengandung zat berbahaya seperti zat amoniak, dan limbah B3.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Sumut dengan PDAM Tirtanadi dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), (13/4).
“Air PDAM Tirtanadi tak layak konsumsi. Sering saya temui kondisi air yang berlumpur. Khususnya air yang dihasilkan dari Sungai Deli sudah mengalami degradasi karena menjadi tempat pembuangan berbagai limbah rumah tangga,” tutur Biller Pasaribu.
Apalagi, kata politisi Partai Golkar ini, hingga kini tidak pernah ada tata ruang dalam penataan Sungai Deli. Untuk itu agar air Tirtanadi layak minum, dibutuhkan instalasi yang memadai guna memproses air minum agar lebih layak konsumsi.
Sementara Anggota Komisi D lainnya, Analisman Zalukhu mempertanyakan upaya yang telah dilakukan PDAM Tirtanadi untuk menekan rendahnya kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggannya.
Analisman meminta PDAM bersikap transparan, karena perusahaan air minum milik Pemprovsu ini juga menggunakan dana yang bersumber dari APBD Sumut. “Karena bila kualitas air Tirtanadi buruk maka cost yang dibutuhkan menetralisirnya akan semakin besar,” ujar politisi PDIP ini.
Dia mengaku khawatir bila kondisi buruknya air minum Tirtanadi ini tidak segera diantisipasi maka nantinya hal ini tidak sinkron dengan visi misi Gubsu H Syamsul Arifin yang menginginkan rakyat tidak bodoh.
Perihal buruknya kualitas air Tirtanadi ini juga diakui Kabid Tata Lingkungan dan Amdal BLH Sumut, Rosdiana Simarmata. Menurutnya, di kawasan Medan Utara ditemukan air Tirtanadi menganduk zat amoniak dan limbah B3. “Perlu kajian strategis terhadap limbah berbahaya yang dihasilkan Tirtanadi,” ujarnya(***)