SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

PUTUSAN BANDING BERATKAN MANTAN KADISHUB


Putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab. Cirebon, Djojo Soedirdja lebih tinggi. Ia divonis satu tahun penjara, sementara sebelumnya, PN Sumber hanya menjatuhkan hukuman enam bulan dipotong masa tahanan yang saat itu tiga bulan hingga hukuman tinggal dijalani sekitar tiga bulan, itupun tahanan kota.

"Sejak ada putusan di PN Sumber yang memvonisnya enam bulan penjara, saya sudah tidak lagi dimintai saran atau dihubungi Pak Djojo," kata penasehat hukum Djojo Soedirja, H. Edi Setiadi saat dikonfirmasi lewat telepon, (13/6).

Menurut Edi, pada waktu kliennya itu mengajukan banding ke PT Bandung, tanpa sepengetahuan dirinya. Belakangan diketahui, kliennya membuat dan mengajukan sendiri memori banding sehingga Kejari Sumber pun melakukan banding juga dan memenangkannya yang akhirnya Djojo Soedirja divonis satu tahun pemjara. "Sejak putusan di PN Sumber, Pak Djojo melepaskan saya. Dia membuat dan mengajukan memori banding sendiri, jadi saya tidak tahu saat ini Pak Djojo mau kasasi atau menerima putusan tersebut," kata Edi Setiadi, menjelaskan.

Ia menyayangkan keputusan bekas kliennya yang mengajukan banding, namun akhirnya memberatkannya. Padahal, kalau saja waktu itu menerimanya kemungkinan hukuman sudah tuntas. Karena, saat itu diputus enam bulan dipotong masa tahanan tiga bulan, tinggal menjalani hukuman tiga bulan, itupun sudah diupayakan tahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Heppy Hadiastuti menilai Putusan PT Jabar tersebut dinilai tepat, karena dalam Undang-undang Tipikor ada ancaman hukuman minimal satu tahun. "Memori banding yang kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat pun satu tahun," kata Heppy melalui Kasi Pidsus, Pieter Sahanaya.

Disebutkan, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan banding itu diterima, terdakwa tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejari akan melakukan eksekusi atas terdakwa. Karena, putusan dari PT tersebut dianggap telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Seperti diberitakan, Mantan Kadishub Kab. Cirebon, Djodjo Soedirja diputus enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Sumber, setelah terbukti terlibat kasus gratifikasi senilai Rp 113 juta dari para tenaga kerja suka rela (TKS) di lingkungan Dishub ketika Djojo menjabat Kadishub pada tahun 2007/2008 lalu. (pr)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP