Pegawai honor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumatera Utara, telah berkali-kali menyampaikan tuntutan agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Mereka berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut, di antaranya Medan, Deliserdang, Dairi, Tebingtinggi, Langkat. Berdasarkan data forum ini,di Sumut terdapat sekitar 3.997 pegawai honor yang belum diangkat sebagai PNS, dengan masa kerja rata-rata lima tahun.
Revisi PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang sedang dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bisa menampung aspirasi para pegawai honor.
Sekretaris Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri dan SKPD Sumut, Eko, mengatakan para pegawai honor yang kebanyakan guru berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan DPRD Sumut mengusulkan kepada pemerintah pusat dan DPR agar di Peraturan Pemerintah (PP) nanti tidak hanya mengatur pegawai honor yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sebab, banyak dari kami yang memperoleh honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Eko prihatin.
Menurutnya mereka sudah paham dengan PP tersebut, dan hal Itulah yang harus terobos. Sebab Kalau menunggu pengangkatan yang dibiayai APBD atau APBN, kapan lagi kami diangkat. “Sementara itu, penerimaan tenaga honor terus bertambah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pegawai honor, terutama guru-guru honor di Sumut, yang sedang memperjuangkan hak untuk diangkat sebagai PNS sedang menghadapi berbagai tekanan atau intimidasi dari instansi mereka bekerja.
Intimidasi semakin kuat seiring rencana penerimaan guru melalui ujian CPNS formasi umum pada tahun ini. “Bentuk ancamannya, yakni diminta mengundurkan diri sebagai guru,” ungkap Eko.(***)