Empat Telah Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan Dan Hanya Wajib Lapor.
"Proyek Master Plan Kota Medan 2006-2016,kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.526.062.238," kata direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Agus Andriyanto, melalui Kasat III Tindak Pidana Korupsi AKBP Endri Prastiono dan Kasubid Dokliput AKBP MP Nainggolan, (23/4).
AKBP Endri Prastiono menambahkan,"Proyek tersebut dipecah untuk tiga bagian masing-masing Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), Vision Plane dan Peta Garis".
Dari ketiga proyek tersebut, dua di antaranya RUTRK dan Vision Plane selesai dikerjakan. Namun satu proyek, Peta Garis yang telah di sub kan ke Tjong Giok Pin tapi tak selesai dikerjakan. “Masalahnya pekerjaan tidak selesai malah uang telah diambil,” kata Prastiono.
Sampai saat ini, mereka masih menetapkan empat tersangka yakni Harmes Joni, Susi Anggraeni, Syarifah Chairunnisa dan Fadjrif Hikmana Bustami. Mereka, lanjutnya, diancam pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No.31 tahun 1999 junto Undang-undang No.2 tahun 2001 tentang dugaan korupsi,kata Prastiono
Prastiono menambahkan, saat ini mereka memang baru menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Begitupun, tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.(*)