Pembatalan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan atau biasa disebut UU BHP yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/3) lalu, menuai berbagai tanggapan dari kalangan pendidikan baik yang menerima maupun kontra terhadap putusan tersebut.
Disampaikan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Syawal Gultom. Meskipun dirinya mengakui harus mematuhi apa yang diputuskan MK tentang pembatalan UU BHP tersebut.“Namun tidak harus menghilangkan indikator-indikator dalam menciptakan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang berkualitas,” katanya.
Rohnya BHP sebenarnya terdapat efisiensi, akuntabilitas, transfaransi, responsibility. Jadi mesti UU BHP batal, lanjutnya, tapi indikator-indikator yang dipasang pada saat UU tersebut tetap saja bisa digunakan.
Misalnya, ada lima hal yang harus ditata sesuai dengan UU BHP, pertama, tata kelola struktur organisasi sehingga lebih efisien, kedua, manajemen informasi sehingga mudah diakses semua orang dan bisa menerapkan integritas, ketiga, manajemen sistem atau database manajemen sistem, keempat, manajemen keuangan, manajemen aset dan kelima, manajemen SDM.
"Kalau manajemen informasi, keuangan, aset, SDM-nya bagus dan dikelola dengan tata kelola yang bagus, maka akan bagus pula perguruan tinggi. Tetapi kita juga harus mematuhi putusan MK tersebut," ujarnya.
Meskipun ke depan tidak akan ada yang namanya Perguruan Tinggi BHP, Syawal Gultom menyebutkan, namun dalam perencanaan dan persiapan seperti manajemen informasi, manajemen keuangan dan sebagainya tetap bisa digunakan, karena tidak menyalahi untuk meningkatkan kualitas sebuah perguruan tinggi dan sangat bermanfaat dalam perjalanan perguruan tinggi ke depan.(**)