Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memperketat pengelolaan air limbah untuk rumah sakit, hotel dan kegiatan industri. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai Oktober 2010 nanti.
"Dengan adanya undang-undang, maka akan semakin ketat seiring dengan makin meningkatnya sanksi kepada pelanggar maupun pemberi izin terkait lingkungan hidup jika tidak sesuai dengan ketentuan jadi untuk itu Pemko Medan harus menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Jumadi baru baru ini.
Dalam undang-undang tersebut telah diatur hukuman minimal 1 bulan pidana dan denda Rp1 miliar. Sedangkan maksimal ancaman hukumannya 5 tahun pidana dan denda Rp5 miliar.
“Sanksi tersebut, tidak hanya bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, tetapi juga bagi penerbit izin, yang notabenenya adalah instansi terkait yang menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai persyaratan,” katanya lagi.
Dengan pemberlakuan UU 32/2009 nanti, lanjutnya, maka industri, rumah sakit dan hotel serta kegiatan yang menghasilkan air limbah lainnya wajib menyertakan dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) dalam setiap kegiatannya yang berhubungan dengan operasional
"Sebagai lembaga yang membina pengelolaan lingkungan ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus mensosialisasikannya kepada semua pihak. Sehingga, pada waktunya nanti, semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, ada sanksi berat dan memang harus dilaksanakan," ungkapnya.(x)