Komisi B DPRD Sumut dalam waktu dekat akan memanggil semua kepala daerah yang dinyatakan menunggak uang raskin untuk dipertanggungjawabkan.
"Komisi B sudah menjadwalkan pemanggilan Bupati/Walikota terkait tunggakan uang raskin yang mencapai 17 Miliar tersebut," kata anggota Komisi B DPRD Sumut Bustami HS digedung DPRDSU (15/4).
Apa yang dilakukan kepala daerah tersebut, tentunya sangat memalukan. Padahal jelas masyarakat sudah membayar uang raskin dan tak mungkin masyarakat bisa mendapatkan beras raskin jika mereka tidak membayar.
Tunggakan pembayaran raskin Kabupaten/Kota diyakin tidak dapat diselesaikan adalah karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga uang raskin yang sudah dibayar masyarakat tidak sampai kepada Bulog. "Makanya persoalan ini akan kita usut tuntas," sebut Bustami.
Komisi B secara serius memantau dan menyikapi persoalan tunggakan raskin. Pemanggil kepala daerah yang bersangkutan untuk memberi penjelasan kepada DPRD Sumut terkait hutang raskin ke Bulog.
Jika kepala daerah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Komisi B, terang Bustami, Syahrial Harahap dan Tiasiah Ritonga, sepakat akan membawa persoalan ini kejalur hukum, tentunya dengan data yang diberikan oleh Asisten II Ekbang Propsu.(*)