" Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan selalu sepi, seperti tidak ada kegiatan pengurusan izin bangunan. Padahal pembangunan ruko seperti jamur di musim hujan, ironisnya banyak bangunan tidak punya IMB, kalaupun ada jumlah unit bangunan di mark up",ungkap Porman Naibaho SH,ketua fraksi PDIP kota medan (5/4).
Pemerintah telah dirugikan miliaran rupiah karena ada ribuan unit ruko dan bangunan lainnya sedang dibangun di Medan menyalahi peraturan. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Dinas TRTB, camat dan lurah karena membiarkan bangunan tersebut dikerjakan sampai selesai.
Porman mensinyalir oknum Dinas TRTB main belakang dengan pemilik bangunan dan masuk kantong sendiri, sedangkan camat dan lurah diduga telah disuap agar tidak memberi laporan apa-apa kepada atasan. Berdasarkan pengamatan di lapangan kawasan Medan Barat banyak bangunan hanya mengurus IMB 3-4 unit bangunan padahal yang dibangun 8 unit bahkan jumlah tingkat yang dalam izin lantai 2 ternyata dibangun lantai 3, itu baru Medan Barat, belum di 20 kecamatan lainnya.
Ia mengharapkan kejaksaan sebagai penyelamat uang negara melakukan investigasi di lapangan. Sebagai lembaga yang dipercaya negara, kejaksaan juga diharapkan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas TRTB juga camat dan lurah. Karena camat dan lurah sebagai pemerintah setempat pasti mengetahui banyaknya bangunan tanpa izin.
“Inilah bukti pembiaran aparatur Pemko Medan terhadap bangunan tanpa izin, kalau benar-benar hukum/Perda ditegakkan kenapa bangunan-bangunan tersebut bisa berdiri sampai selesai tanpa izin yang lengkap,” jelas Porman.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengharapkan Kejaksaan segera melakukan investigasi dan penyidikan, kalau tidak Komisi A DPRD Medan akan membentuk Pansus perizinan.(***)