
KPK secara resmi telah mencegah mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) Sumino Eko Saputro berpergian ke luar negeri. Sumino tak bisa keluar dari Indonesia selama setahun.
"Nama tersebut dicegah selama 1 tahun oleh KPK," kata Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal Ditjen Imigrasi Depkumham Bambang Soedjatmiko saat dihubungi, Kamis (10/12/2009).
KPK telah mengirim surat permohonan itu dengan nomor KEP-432/01/XII/2009 tertanggal 8 Desember. DepkumHAM pun segera meresponnya dengan mengeluarkan surat siar Dirdikdakkim no. IMI.5.GR.02.06-3.20648 dua hari kemudian.
Sumino sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi KRL asal Jepang. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan nilai proyek sebesar 48 milyar rupiah. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar.(dc)