SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

PEMBERHENTIAN DENNI PANGGABEAN TELAH SESUAI PROSES DAN MEKANISME YANG BERLAKU


DPP Partai Demokrat kembali memastikan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat yang di tangan Ketua DPRD Medan Nonaktif Denni Ilham Panggabean adalah palsu. Karena tak pernah dikeluarkan DPP, serta tak tercatat di sekretariat DPP Partai Demokrat.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Drh. Jhonny Allen Marbun MM, saat memberikan klarifikasi kepada unsur pimpinan DPRD Medan, Rabu (7/7) di Sekretariat DPP Partai Demokrat Jl Pemuda, Jakarta.

Saat menyampaikan klarifikasi ini Jhonny Allen Marbun didampingi Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat, Toto Riyanto, Pjs. Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Sutan Bhatoegana, dan staf Sekretariat DPP Partai Demokrat, Anton Mantong.

Sedangkan rombongan DPRD Medan yang ke DPP Partai Demokrat terdiri Plt. Ketua DPRD Medan, H Sabar Syamsurya Sitepu, Wakil Ketua Ikrimah Hamidy, Ketua Fraksi Partai Demokrat Herri Zulkarnain, Ketua Fraksi PKS, Muslim Maksum, dan calon Ketua DPRD Medan, H Amiruddin.

Jhonny Allen menegaskan, bahwa selain tidak tercatat di sekretariat dan tidak pernah dikeluarkan DPP Partai Demokrat, pada SK asli yang dipegang Denni itu juga banyak kejanggalan dan perbedaan dengan surat resmi yang pernah dikeluarkan DPP.

“Contohnya warna kop surat yang di SK versi Denni ini berbeda dengan kop surat yang asli (warnanya kurang biru, red). Hurufnya tak sama. Demikian juga stempelnya tak asli. Jadi saya pastikan SK itu palsu,” kata Jhonny, sembari membandingkan surat resmi (asli) yang dikeluarkan dengan surat yang di tangan Denni.

Ketidakaslian surat tersebut juga dipastikan oleh staf Sekretariat DPP Partai Demokrat, Anton Mantong, selaku pihak yang sangat memahami dan mengetahui surat keluar dan masuk di DPP Partai Demokrat.

Menurut dia, setiap lembar surat yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat, maka akan diparaf oleh Ketua Umum jika yang menandatangani bukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. “Nah jika lihat surat yang ada di tangan Denni ini, kan terlihat tidak ada paraf ketua umum,” katanya.

Kemudian, lanjut Anton, surat keputusan terakhir yang diteken periode Hadi Utomo selaku ketua umum adalah nomor 15. “Sedangkan periode Anas Urbaningrum teken SK baru satu yakni dengan nomor 16. Jadi SK nomor 17 dan 18 versi Denni itu tak ada di sekretariat,” kata Anton.

Menurut Anton, Hadi Utomo juga pernah nelpon dia menanyakan soal SK No 17 dan 18 tersebut. “Apa-apaan tuh? Tak ada itu,” kata Anton menirukan ucapan Hadi Utomo kepada dirinya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini dalam surat menyurat, selalu menggunakan tanda tangan dan stempel basah. “Tidak pernah tanda tangan atau stempel itu yang discaning sebagaimana surat yang dipegang Denni,” kata Anton.

Jhonny Allen Marbun menambahkan, bahwa proses pemberhentian Denni Ilham Panggabean dan pengangkatan Amiruddin sebagai Ketua DPRD Medan harus tetap dianjutkan. “Karena secara administrasi tidak ada persoalan. Sebab tetap mengacu pada SK DPP Partai Demokrat yang sah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pemberhentian Denni Ilham Panggabean telah sesuai proses dan mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat.. “Jadi hal ini harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sebab, lanjutnya, semua itu demi kepentingan masyarakat Medan dan secara umum masyarakat luas dalam menjalankan pemerintahan, maka diharapkan lebih cepat dilaksanakan proses pemberhentian tersebut.

“Dan kepada masyarakat Medan kita minta maaf terkait dengan persoalan internal Partai Demokrat di DPRD Medan. Hal ini tentu jadi pembelajaran bagi kami dan kita semua,” katanya.

Soal tindakan-tindakan yang telah dilakukan Denni, menurut Jhonny hal ini akan dilakukan pembahasan selanjutnya di DPP Partai Demokrat. “Tentu kita mengharapkan semua kader mau memperbaiki diri. Karena kita tak mau kehilangan atau kekurangan kader. Tapi jika tak mau memperbaiki diri, tentu akan dilakukan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPP Partai Demokrat ini untuk meminta klarifikasi secara langsung, terkait masuknya surat keputusan DPP Partai Demokrat yang dipegang Denni Ilham Panggabean, dimana surat tersebut menggunakan kop surat berwarna dan stempel berwarna.

“Jadi kita ingin minta penegasan dari DPP perihal keabsahan surat keputusan tersebut. Dan ternyata dari penjelasan pihak DPP, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan atau tercatat di DPP,” kata Ikrimah. (***)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP