Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan mengaku kesulitan melakukan tugasnya dikarenakan tata tertib (tatib) DPRD Medan yang sudah beberapa bulan lalu di sahkan masih 'mengendap' untuk dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu).
"Tatib masih menggantung di Pempropsu, sehingga kami juga belum bisa melaksanakan kinerja. Sebab, tatib adalah salah satu landasan hukum BK dalam menerapkan peraturan kepada anggota Dewan yang melanggar kode etik. Kondisinya, hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Pemropsu," kata Ketua BK DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, kepada Wartawan, di Gedung DPRD Medan, (2/6).
Dikatakannya, tatib yang belum selesai dikoreksi oleh Pemprovsu tersebut, BK DPRD Medan tidak bisa menindaklanjuti segala keluhan masyarakat yang telah masuk ke BK DPRD Medan dan untuk saat ini BK telah banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang tindakan anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik, diantaranya pengaduan kasus asusila dan kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Medan.
"BK DPRD Medan sudah mempelajari kasus ini, namun langkah selanjutnya terganjal dengan belum adanya aturan yang jelas, yaitu tatib ini," katanya, tanpa merinci anggota yang diadukan ke BK DPRD tersebut.
"Ada empat pasal dalam tatib tersebut yang direvisi dan harus di evaluasi, salah satu pasal yag di revisi yakni pasal 116 dan beberapa pasal yang menyangkut soal anggaran, jabatan serta soal ketua BK, yang didalam PP No 16 tahun 2008 di sebutkan kalau masa jabatan ketua BK adalah 2,5 tahun," jelasnya, seraya menambahkan BK DPRD Medan sudah melayangkan surat ke Pemprovsu yang isinya mempercepat evaluasi tatib dimaksud.(e)