Kantor Pajak Pratama (KPP) Medan Belawan tak akan memberikan ampun kepada Pemko Medan. KPP tetap akan melakukan penyitaan aset pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM) di Jalan Kayu Putih, Medan Deli. Pelaksana Tugas (Plt) KPP Medan Belawan, Augus Simatupang. Sesuai surat paksa bayar yang mereka sampaikan ke Pemko Medan cq Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, (15/3), merupakan batas terakhir pelunasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) aset tersebut.
Sementara sesuai pengakuan Dirut PD Pembangunan, Nuzirwan Bahri Lubis, pihaknya hanya mampu mencicil tunggakan tahun 2009 sebesar Rp170 juta, sementara tunggakan sebesar Rp1,2 miliar yang harus dilunasi kemarin, merupakan tunggakan pajak sejak tahun 1995.
”Yang kita minta kepada mereka (red-Pemko Medan) melunasi tunggakan pajak. Kalau mereka beritikad baik dengan cara mencicil, ya bagaimana? Karena sesuai ketentuan yang kami sampaikan, kalau tidak dilunasi maka aset tersebut akan tetap kami sita,” tegas Augus.
Penyitaan ini akan jadi pembelajaran bagi Pemko Medan bahwa semua warga negara, badan hukum negara baik BUMN atau BUMD, harus taat membayar pajak. ”Mereka (Pemko Medan, Red) penyelenggara negara, seharusnya mereka memberikan contoh terbaik, bukan malah menunggak pajak,” kata Augus lagi.
Saat ditanya Pemko Medan meminta kebijakan dari kantor pajak dan mereka akan melakukan pencicilan, asal jangan ada penyitaan aset, Augus mengatakan, peraturan harus ditegakkan. ”Intinya begini saja. Yang kami minta itu pelunasan tunggakan, bukan pencicilan. Kalau tidak dilunasi ya akan tetap kami sita. Pergudangan itu telah menjadi entitas tersendiri. Sebagai BUMD, PD Pembangunan diminta oleh negara untuk beroperasi dan profit serta menjalankan semua ketentuan yang berlaku, termasuk membayar pajak. Lagi pula pajak tersebut pada akhirnya akan dikembalikan ke pemerinta daerah (Pemko Medan, Red),” tambahnya
Sebelumnya, Dirut PD Pembangunan, Nuzirwan Bahri Lubis mengaku pusing dengan kondisi yang ada di PD Pembangunan. Dia juga mengaku hanya mendapatkan bola panas. Karena sejak menjabat Dirut PD Pembangunan beberapa bulan lalu, fokusnya hanya membayar pajak dan tunggakan. Nah, menjawab soal tunggakan pajak usaha yang dipimpinnya, Nuzirwan bilang pihaknya akan mencoba minta keringanan kepada kantor pajak dengan mencicil tunggakan tahun 2009 sebesar Rp170 juta, meski tunggakan terjadi sejak 1995.
“Rata-rata usaha di PD Pembangunan masih disubsidi. Kalau pergudangan itu surplus, tapi hasilnya untuk memenuhi kebutuhan usaha lain (Kebun Binatang Medan, Kolam Renang Deli dan Gelanggang Remaja, Red),” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Idris Luthfi SH mengatakan, apapun aset milik Pemko Medan tidak serta merta pelepasannya bisa begitu saja melainkan harus ada persetujuan dari DPRD Medan. “Jadi kantor pajak tidak serta merta langsung bisa melakukan penyitaan,” sebutnya.
Dalam hal ini, bebernya, PD Pembangunan sebagai pengelola aset Pemko Medan, maka dari Pemko Medan akan melakukan permohonan secara langsung ke kantor pajak untuk permohonan cicilan. “Bukan kami tidak mau membayar, tapi kantor pajak inikan pemerintah, sebaiknya ketika tidak dibayarkan pajak tidak langsung disita, kami berupaya melunasinya,” sebutnya.
Luthfi menerangkan, barang itu juga merupakan barang yang tidak bergerak, tentunya tidak semestinya langsung disita untuk jadi agunan. Untuk melakukan sita, tentunya harus melalui proses panjang dan perjalanan hukum.
“Kami sedang berupaya memfasilitasi dan memohon ke kantor pajak agar aset tetap terjaga dan pelunasan akan dilakukan pada tahun akan datang sesuai hasil musyawarah PD Pembangunan dan Pemko Medan,” pungkasnya. (r)