Ketua Komisi C DPRD Sumut, Arifin Nainggolan yang mengaku belum mengetahui dan belum mendapat laporan dari anggota soal penghapusbukuan kredit macet debitur Bank Sumut yang berindikasi rekayasa, mendapat respon negatif dari anggota Komisi C.
Arifin Nainggolan sepertinya sengaja mengaku tidak mengetahui penghapusbukuan kredit macet debitur Bank Sumut, untuk alasan pemberitaan Bank Sumut tidak berlanjut. Soalnya, dari pengakuan sekretaris Bank Sumut, Kalimonang Siregar, sudah ada pertemuan yang dilakukan dengan ketua Komisi C tersebut.
Anggota Komisi C dari Fraksi PDI perjuangan, Efendi Napitupulu mengaku tidak merasa khawatir dengan sikap Ketua Komisi C yang tidak merespon kasus Bank Sumut. Kasus penghapusbukuan kredit macet debitur sebesar Rp216,8 miliar akan tetap menjadi perhatian.
"Uang Rp216,8 miliar yang dihapuskan, jika itu diberikan kepada rakyat, berapa banyak rakyat miskin dapat terbantu," ungkapa Efendi Napitupulu di Gedung DPRDSU(15/4).
Jika ketua Komisi C yang tidak merespon, Efendi mengatakan, tidak menjadi persoalan baginya dan tentang laporan kepada ketua Komisi bukan menjadi keharusan dilakukan. "Saya kan wakil rakyat, jadi tidak mesti memberi laporan kepadanya," cetus Efendi.
Terlepas ada tidaknya kesepakantan dengan Bank Sumut, itu menjadi hak pribadinya. Yang jelas, aku Efendi, secara pribadi dirinya tidak sepaham dengan sikap ketua Komisi C yang dikabarkan ada melakukan pertemuan dengan Sekretaris Bank Sumut.
Sebelumnya, kasus penghapusbukuan kredit macet debitur Bank Sumut mencuat dari hasil audit BPK RI tahun 2008. Hasil pemeriksaan BKP RI ditemukan 12 poin penyimpangan penghapusbukuan yang berindikasi rekayasa, salah satunya adalah penghapusbukuan pada kredit PT WIS.
Pencairan kredit yang diterima PT WIS beralamat di Jalan Setia Budi Medan, diketahui melanggar SK Direksi No.383/DIR/DKR-KR/SK/2005, dan pencairan kredit dilakukan berdasarkan surat Kepala Divisi Kredit No.12/DKR-KR/IMK-SPK-KCU/2007.
Dalam pencairan itu, kuat dugaan ada konsfirasi kerjasama yang terjadi antara PT WIS dengan oknum di Bank Sumut. Soalnya, PT WIS mengajukan kredit SPK sebesar Rp55 miliar dengan agunan barang sebesar Rp 9 miliar terdiri dari tanah, rumah dan barang lainnya.
Semenatara, berdasarkan SK Direksi, pencairan kredit dapat diterima dengan agunan yang dijaminkan minimal sebesar 50%. PT WIS dalam hal ini terindikasi KKN dengan oknum Bank Sumut, karena agunan dipenuhi PT WIS hingga 50% setelah mendapat pencairan kredit.
Sebesar Rp21 miliar, PT WIS selanjutnya menambah agunan untuk mencukupi 50% persyaratan kredit di Bank Sumut berdasarkan SK Direksi. Dalam hal ini BPK RI menemukan kredit berindikasi rekayasa. (***)