Pemilihan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (Sumut) harusnya didasari pada kualifikasi dan initegritas calon. Untuk itu, track record atau rekam jejak calon menjadi pertimbangan penting agar orang yang ditemaptkan merupakan orang yang tepat.
“Calon harus memiliki track record dan kapasitas yang bisa membawa perusahaan itu bersaing di pasar global,” kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Rafriandi Nasution di Medan,(9/4).
Hal ini menjadi penting karena PT Perkebunan Sumut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut yang tergolong baik. Mantan anggota Dewan yang konsen dalam pengembangan BUMD ini khawatir, jika penempatan orang yang tidak tepat akan membawa kemunduran perusahaan.
Apalagi ke depan, PT Perkebunan Sumut dihadapkan pada persaingan dengan perusahaan perkebunan nasional, bahkan internasional. Dari nama-nama calon yang masuk, menurut Rafriandi, belum ada yang tepat menduduki posisi direktur.
Hal ini paling tidak bisa dilihat dari latar belakang mereka yang tidak memiliki latar belakang di bidang manajemen perkebunan. Berdasarkan informasi, Rafriandi berpendapat, tidak ada salahnya bagi Pemprosu untuk tetap mempertahankan Heriati jika dinilai masih memiliki kemampuan membawa perusahaan lebih baik.
"Heriati bisa tetap menjadi direktur sambil sembari mencari calon yang tetap. Tetapi kalau memang tetap ada pergantian, proses pemilihannya harus transaparan. Bila perlu, Pemprosu mengumumkan ke publik secara terbuka, sehingga setiap orang yang memiliki kemampuan memiliki peluang yang sama,” ujarnya.
Rafriandi menerangkan, keuntungan perusahaan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, mulai 2005-2006 mencapai Rp 8-9 milyar. Sementara periode 2007-2008 keuntungan mencapai Rp 21-41 milyar.
PAD yang disumbangkan ke Pempropsu pun meningkat, di mana pada periode 2005-2007 sebesar Rp 4-5 milyar dan tahun 2008-2009 mencapai Rp 8-10 milyar. Pada tahun ini, PT Perkebunan menargetkan kontribusi PAD sebesar Rp 13 milyar.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Hidayatullah juga menekankan agar uji kelayakan dan kepatutan ini yang akan dilakukan tidak sebatas formalitas. Sebab, proses pemilihan ini menjadi penentu maju atau mundurnya perusahaan.
PT Perkebunan Sumut, sebut hidayatullah, awalnya bersatus sebagai perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 1979 tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Sumut. Setelah berkembang pesat, perusahaan ini berubah menjadi perseroan terbatas.(mba)