SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ABAIKAN KEPMEN NO.12/1996


Pemerintah kabupaten/kota di Sumut dinilai telah mengabaikan Keputusan Mendagri No 12 tahun 1996. Berdasarkan aturan tersebut kab/kota sebenarnya tidak boleh mengutip retribusi dari pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSH) yang dilaksanakan oleh Perum Perumnas ataupun pihak REI Sumut.

Namun dalam praktiknya pihak kab/kota tetap mengutip retribusi seperti IMB.
Demikian Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut Rusmin Lawin saat rapat dengan Komisi D DPRD Sumut di gedung dewan,(6/4).

Rusmin menjelaskan, dulunya tidak ada pengutipan, tapi sekarang pihak kab/kota memungut uang retribusi tersebut, padahal di dalam peraturan itu sudah jelas pembangunan RSH tidak dibenarkan mengutip uang retribusi.

Dalam hal ini menurut Rusmin, kab/kota telah mengangkangi peraturan yang telah dibuat pemerintah sendiri, tentu sebagai developer yang menangani pembangunan rumah masyarakat kelas bawah ini keberatan.

Untuk itu REI meminta kepada anggota Komisi D, agar kab/kota tetap melaksanakan peraturan tersebut. "Karena sama-sama kita tahu rumah yang dibangun ini untuk masyarakat kecil yang berpenghasilan minim agar dapat memiliki rumah.

Bagaimana kita dapat bekerja maksimal jika pemkab/pemko selalu mempersulit," ujarnya.
Selain retribusi, Rusmin juga mengatakan kalau perijinan di kab/kota sulit, bertele-tele dan tidak transparan. "Katanya satu atap, tapi nyatanya tidak jelas juga,"ucapnya.

Menurut Rusmin, REI hanya ingin membantu pemerintah dalam membangun rumah terjangkau oleh masyarakat. "Tapi jika dipersulit seperti sekarang ini, bagaimana developer atau REI dapat maksimal. "Kita menganggap Pemprovsu belum siap untuk membangkitkan sektor perumahan bagi masyarakat kelas bawah," ujar Rusmin.

Sementara GM Perum Perumnas regional I Ade manurung yang juga diundang dalam rapat mengatakan, pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam membangun perumahan sederhana ini atau Perumnas, dan ingin berekspansi ke daerah-daerah yang belum terjamah oleh Perumnas.

Hanya saja, pihaknya banyak menemui kendala di lapangan seperti lahan yang terlalu mahal, sehingga Perumnas maupun REI tidak mampu masuk ke daerah tersebut. Untuk itu perlunya dukungan dari dewan agar membuat rekomendasi kepada pemkab/pemko di Sumut agar Perumnas dan REI bisa masuk ke daerah tersebut.

"Tentu dengan harga lahan yang sesuai, sehingga harga rumah tersebut masih dapat terjangkau oleh masyarakat," ucapnya. (**)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP