DPRD Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut kerjasama jual-beli Kayu antara PTPN III dengan PT Tiga Mutiara Nusantara (Timun), karena berpotensi merugikan uang negara ratusan miliar.
"Kerja sama tersebut juga patut kita pertanyakan, karena bukan saja mengundang kecurigaan, tetapi juga selama ini PTPN III bergerak di bidang perkebunan," kata dua anggota Komisi B DPRD Sumut, Ir Washington Pane dan Tohonan Silalahi kepada wartawan di Medan, (22/4).
Kedua wakil rakyat itu menyebutkan, kecurigaan yang perlu diusut adalah penetapan harga batang kayu oleh PT Timun sesuai kerjasama selama 5 tahun yang diduga tidak melebihi ambang batas wajar.
Washington Pane mencontohkan, dari luas 1 hektar dengan jarak rentang tanaman 2 sampai 3 meter akan diperoleh sekitar 200 batang kayu. Selama ini, PTPN III melepas harga per batang Rp18 ribu, sedangkan PTPN lain menjualnya dengan harga Rp50 ribu perbatang.
"Sehingga kalau dikalikan selisihnya akan terdapat angka Rp32 ribu per batang. Jumlah ini kalau dikalikan dengan luas kebun PTPN III ribuan hektar, maka selisih jumlahnya mencapai ratusan miliar," kata Washington Pane.
Lanjut Washington Pane, wajar selaku wakil rakyat mempertanyakan sesungguhnya kemana orientasi PTPN III selama ini. “Apakah perkebunan atau perkayuan. Kemudian, kerja sama yang diduga penuh kongkalikong itu juga memukul industri local, yang seharusnya mensuplai kayu tersebut kepada pembeli,” ujarnya.
Pada Juli 2004, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Yeo Aik Resources Berhad dan PT Innex Tripanca Corporation untuk bersama-sama membangun pabrik rubber wood dengan komitmen investasi sebesar US$ 3,87 juta.
PT Tiga Mutiara Nusantara (Timun), perusahaan hasil kerjasama investasi tiga pihak ini akan mengoperasikan pabrik furnitur dengan bahan baku kayu karet, dengan target pasar ekspor.
Melalui cara ini nantinya pohon-pohon karet yang tak lagi produktif tetap bisa dimanfaatkan secara bisnis. PTPN III memiliki 30% saham dengan menyetor modal US$ 394.000, Yeo Aik Resources memiliki 51% saham dengan menyetor 671.160 dolar AS, sementara PT Innex Tripanca Corporation menyetor sebanyak US$ 250.040 untuk 19% saham.
Namun Washington Pane dan Tohonan Silalahi berpendapat, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kerja sama periodical 5 tahun.Itu disaksikan sendiri kedua anggota dewan ini bersama rombongan Komisi B ketika berkunjung langsung belum lama ini dan melihat dari pabrik pengolahan kayu rambung milik PTPN III di Jalan Lintas Tebing Tinggi Km 21,5, Kalembak Dolok Merawan.
Dijelaskan, pengelola pabrik seenaknya merubah fungsi, dari awalnya sebagai pengolahan kayu rambung diganti menjadi kau pinus. “Kemudian dipasarkan ke Malaysia untuk bahan furnitur,” jelasnya.
Kedua anggota dewan itu juga mempertanyakan setelah pihaknya menemukan ribuan meter kubik kayu pinus yang siap dijadikan bahan olahan pabrik, yang telah berubah izin tanpa penjelasan. “Kita mau tahu asal muasal kayu itu, jangan jangan hasil perambahan hutan,” kata Washington Pane.
Selain itu, ketika kunjungan kerja ke lokasi, Komisi B melihat sendiri bahwa para karyawan mengeluhkan keterlambatan gaji, dan sebagian terancam dirumahkan. “Keberadaan pabrik itu seakan hidup segan mati tak mau, karena PTPN III tak becus mengelola rubber wood yang telah berubah menjadi pinus itu,” tandasnya.
Terhadap dugaan kecurigaan di atas, baik Pane maupun Tohonan Silalahi kembali mendesak Kejatisu untuk menelusurinya, terutama kerugian yang dialami Negara akibat kerja sama antara PTPN III dan PT Timun.(***)