Mabes Polri resmi menetapkan Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Surat izin pemanggilan pun sudah dilayangkan pada Presiden SBY.
"Statusnya dalam surat tersebut sebagai saksi dan tersangka," kata sumber di Bareskrim Mabes Polri, (10/4).
Menurut sumber tersebut, surat pemanggilan terhadap anggota DPR dari PKS tersebut sudah disampaikan lewat Kapolri. Sementara, penetapan tersangka dilakukan setelah ada gelar perkara bersama pihak terkait, seperti pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Polhukam, dan Kemenkum HAM.
Saat dikonfirmasi, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun sudah ditahan.(dc)