SELAMAT DATANG ... WELCOME ... HORAS ... MEJUAH-JUAH ... YA'AHOWU .... MEDIA ONLINE SUARA MASYARAKAT SUMUT .... MEDIA - IKLAN & PROMOSI SUMATERA UTARA ....

MANTAN DPRD SU BELUM KEMBALIKAN MOBIL DINAS


Mantan Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Sumut riode 2004-2009 hingga kini belum mengembalikan mobil dinas yang digunakan saat mereka bertugas. Sementara proses lelang mobil dinas sedang diproses di Pempropsu.

Seperti Mobil mantan ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe hingga saat ini belum jelas keberadaannya. Mobil bermerek Toyota Prado/Jeep tahun 2004, BK 2 yang dibeli dengan harga 648.550.000 juta rupiah.

Demikian dikatakan Ketua lsm SUKMA, E.Tanjung melalui telepon selulernya (09/6).

Dikatakannnya, aturan yang berlaku menegaskan, jika mobil dinas akan dilelang maka harus dikembalikan ke SKPD masing-masing.

Identifikasi yang dilakukan pihaknya, masih banyak mobil dinas yang digunakan mantan ketua Fraksi dan mantan ketua Komisi DPRD Sumut priode 2004-2009 belum dikembalikan.

Aturan-aturan seperti Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang tehnis pemngelolaan barang milik daerah. UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP nomor 58 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik negara atau daerah diabaikan.

Janasib juga menjelaskan, mobil-mobil dinas yang belum dikembalikan itu yakni, atas nama pemakai Rafriandi Nasution, Kijang BK 9 B, Banuaran Ritonga, Kijang BK 9 Q, Nurdin Ahmad Kijang 9 A.

Kemudian, Ibrahim Sakti Batubara, Kijang Inova BK 1131, Belly Simanjuntak, Kijang Inova BK 1354 H, Zaki Abdullah, Kijang Inova BK 1333 H, Raden M Syafei Kijang Inova BK 1132 K, Rahmad P Hasibuan Bk 1130, Amas Muda Siregar, Kijang Inova BK 1007 H, Jhon Erron Limbangaol Kijang Inova, BK 1359.

Kemudian, atas nama pemakai Toga Sianturi, Kijang Inova BK 1195 K, Elbiner Silitonga, Kijang Inova BK 1191 K, Muatawali Ginting, Kijang Inova BK 1193 K.

"Data ini sesuai dengan data inventarisasi asset bergerak alat angkut milik Pempropsu tahun 2008," katanya.

Jadi, kata Janasib, jika mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan ke SKPD dalam hal ini Sekretariat DPRD Sumut maka telah terjadi pelanggaran berbagai aturan.

Terlebih jika mobil-mobil dinas tersebut akan dilelang, maka wajib dikembalikan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan yang mengatur tentang petunjuk tehnis pelaksanaan lelang mobil dinas di jajaran Pemprovsu setiap tahunnya.

Dia mengatakan, adanya konspirasi antara mantan anggota Dewan dengan PNS di Sekretariat DPRD Sumut dalam proses lelang mobil dinas tersebut.(*)

"Sebab tidak dikembalikannya mobil dinas itu bisa jadi sudah merupakan bagian keinginan pemakai untuk memiliki mobil tersebut dan sengaja ditahan sampai pada masa proses lelang dan merekalah pemenangnya," katanya.

Ditambahkannya, walaupun mantan Ketua Komisi dan Fraksi berhak mendapatkan prioritas memenangkan lelang mobil dinas, tapi mobil dinas itu wajib dikembalikan dulu, baru setelah adanya Pergub dan proses lelang, kemudian baru bisa dimiliki. (gus)

TANGKAP DAN PENJARAKAN BUPATI TOBA SAMOSIR



KETUA KOMISI C DPRDSU, MARKUS PDAM TIRTANADI



AROGANSI BALON WAKIL BUPATI TOBASA




MEDAN - PEKANBARU - PERAWANG - BANGKINANG - KERINCI - JAMBI - DUMAI - SIBOLGA

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP