Pemko Medan menganggarkan dana penertiban ternak kaki empat (Babi) sebanyak Rp 2,8 M yang hingga saat ini belum dicairkan, tidak diketahui secara jelas apa penyebab anggaran tersebut tidak terealisasi, sementara sebagian besar anggaran tersebut termasuk dana ganti rugi terhadap ternak yang ditertibkan. Artinya Pemko Medan membayar setiap ternak yang ditertibkan kepada pemilik ataupun pedagang Babi.
Pjs Walikota Medan DRS. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM mengakui bahwa dana tersebut ada dan memang belum dicairkan tetapi dalam waktu dekat dana tersebut akan direalisasikan dan termasuk juga dana ganti rugi ternak yang disita oleh petugas lapangan. ”dana tersebut benar ada dan belum dicairkan, dalam waktu dekat ini selambat lambatnya dana akan cair bulan Desember dan program penertiban ini telah disetujui oleh pemilik dan pengusaha ternak” ujarnya kepada wartawan Media SMS usai acara pelantikan Koppling di Jl. Gajahmada Medan, kamis (5/11).
Dana sebanyak Rp2,8 M adalah dana yang dihabiskan untuk honor petugas, honor penceramah dan dana lembur, tetapi sebagian besar dana disalurkan untuk ganti rugi ternak. Ini merupakan upaya keseimbangan penertiban dengan ganti rugi agar masyarakat mengindahkan permintaan Pemko Medan dan lancarnya program Gembira Ria (Gerakan Medan Bersih dan Ceria.(EVI SMS)